Pages

Ads 468x60px

Minggu, 09 September 2012

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Asimilasi


Sebagai bentuk penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP )yang di anggap telah berhasil mengikuti pembinaan dalam sebuah Lembaga Pemasyarakatan maka Pemerintah memberikan perhatian dengan pemberian hak - hak WBP tersebut untuk mendapatkan Program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat , Cuti Bersyarat dan sebagainya dengan ketentuan seperti yang tercantum dalam PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG Syarat dan tata cara pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat ( PB ),Cuti Menjelang Bebas ( CMB )dan Cuti Bersyarat ( CB ) dan bisa anda baca selengkapnya di SINI

 

Sample text

Sample Text

Sample Text