Pages

Ads 468x60px

Sabtu, 11 Agustus 2012

Hak dan Kewajiban WBP




Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) adalah Orang-Orang yang di cabut kebebasannya untuk bergerak sebagai konsekwensi dari perbuatan / pelanggaran yang pernah di lakukan sedangkan hak-hak lainnya sebagai  manusia tetap di berikan oleh negara dan di atur sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku, berikut ini adalah Hak dan Kewajiban WBP :

A. Melakukan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya

  • Untuk yang beragama Islam melaksanakan shalat Fardhu di kamar atau di masjid,melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan memperingati hari-hari besar Islam lainnya
  • Untuk yang beragama Nasrani untuk melaksanakan kebaktian sesuai jadwal yang telah di tentukan dan memperingati hari-hari besar Nasrani lainnya
  •  Untuk yang beragama Nasrani untuk melaksanakan persembahyangan di Pura dan memperingati hari-hari besar keagamaan lainnya
  •  Untuk yang beragama Budha di berikan kesempatan untuk beribadah yang sama 

B.Mendapatkan perawatan Rohani dan Jasmani
  •  Perawatan Rohani di lakukan melalui penyuluhan rohani secara terjadwal
  • Perawatan Jasmani di lakukanmelalui kegiatan senam pagi secara terjadwal dan kegiatan olah raga sesuai dengan fasilitas yang ada
  • WBP selama di Lapas di tempatkan dalam kamar sesuai yang telah di tentukan oleh Pihak Petugas
  • Pada kamar hunian di siapkan kamar mandi atau toilet serta perlengkapan mandi ( sabun mandi, pasta gigi,sabun cuci untuk mencuci pakaian ) dan kamar mandi umum
  • WBP di wajibkan mengenakan baju yang telah di tentukan (baju warna biru untuk Napi dan orange untuk tahanan
C. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
  • Pendidikan umum ( keaksaraan fungsional ) dan pendidikan keagamaan
  • Penyuluhan hukum,Napza,HIV / AIDS, dll
  • Upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tiap tanggal 17 Agustus
  • Peringatan Hari besar Nasional ,Hari Bhakti Pemasyarakatan dan Hari Dharma Karya Dhika
  • WBP di berikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan bakat dan potensi yang di milikinya ( Keolahragaan, Kesenian keterampilan , Dsb )
D. Mendapatkan pelayanan kesehatan ,makanan dan minum yang layak
  • Pelayanan kesehatan di berikan melalui pengecekan kesehatan rutin,pemberian obat-obatan,pengobatan massal ,perawatan di poliklinik Lapas dan perawatan di Rumah Sakit luar Lapas
  • Makanan di berikan bagi WBP sebanyak 3 kali sehari (Pagi,Siang, sore) dengan menu yang variatif dan makanan lainnya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku
  • Minuman di berikan berupa air putih matang
  • Setiap WBP yang mengidap penyakit menular di tempatkan pada kamar isolasi atau kamar khusus
  • Tes urine kepada WBP

E. Menyampaikan keluhan
  • Keluhan mengenai perlakuan pelayanan petugas maupun sesama WBP  dapat di sampaikan kepada Kalapas secara lisan maupun tertulis melalui kotak saran dan atau nomer sms pengaduan yang telah di sediakan
  • Kalapas menugaskan Wali Blok/ Pembina Blok / Petugas Paste Blok  pada setiap Blok Hunian atau Wali Pemasyarakatan untuk memantau perkembangan kepribadian WBP

F. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak di larang
  • Perpustakaan Lapas menyediakan bahan bacaan berupa buku pengetahuan umum dan keagamaan yang dapat di pinjam dan di baca di dalam kamar
  • siaran media elektronika di sediakan melalui televisi yang di pasang pada Blok Hunian

G. Mendapatkan Upah atau Premi atas pekerjaan yang di lakukan
  • Upah atau Premi di berikan kepada WBP yang melakukan kerja produktif di Balai Latihan Kerja Lapas / Bengkel Kerja Lapas
  • Upah yang di berikan dalam bentuk voucher belanja tau di masukkan dalam buku tabungan WBP yang bersangkutan

H. Menerima kunjungan Keluarga, Penasehat Hukum atau orang tertentu lainnya
  • Kunjungan keluarga WBP di lakukan di ruang kunjungan secara terjadwal sesuai dengan alur dan tata cara yang telah di tentukan 
  • Kunjungna Penasehat Hukum di berikan kesempatan sesuai dengan Prosedur yang berlaku
  • Kunjungan khusus Idul Fitri atau moment tertentu di lakukan sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Lapas
  • Setiap WBP atau Pengunjung sebelum dan setelah kunjungan di adakan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan , apabila di temukan barang yang di larang akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku
  • Uang yang di miliki oleh WBP di masukkan dalam buku tabungan yang bersangkutan
I. Mendapatkan pengurangan pidana ( remisi )
  • Setiap WBP mendapatkan pengurangan masa hukuman setiap tanggal 17 Agustus dan setiap hari besar keagamaan yang di anut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • WBP yang melanggar ketentuan Lapas tidak di berikan remisi dan di berikan kesempatan untuk mendapatkan Program Asimilasi (PB, CMB, CB )
J. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga
  • Asimilasi di berikan kepada WBP yang telah menjalani 1/2 ( setengah ) masa pidana ( kecuali kasus tertentu ) dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
  • Cuti mengunjungi keluarga dapat di berikan  setelah menjalani 1/2 masa pidana selama 2 x 24 jam

K. Mendapatkan pembebasan bersyarat 
  • Pembebasan bersyarat ( PB ) dapat di berikan kepada WBP yang dengan hukuman 1/2 bulan atau lebih setelah menjalani 2/3 ( dua per tiga ) masa pidana
  • PB di berikan setelah memenuhi syarat subtantib dan administratif sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku 

L. Mendapatkan Cuti Menjelang Bebas ( CMB ) dan Cuti Bersyarat ( CB )
  • Cuti menjelang bebas ( CMB ) di berikan kepada WBP yang dengan hukuman 1/2 bulan atau lebih setelah menjalani 2/3 ( dua per tiga ) masa pidana sebesar remisi terakhir
  • Cuti Bersyarat ( CB ) di berikan kepada WBPdengan hukuman kurang dari  atau sama dengan 12 bulan setelah menjalani 6 ( enam ) bulan hukuman pidana sebesar maksimal 3 (tiga ) bulan
  • CMB dan CB di berikan setelah memenuhi syarat subtantib dan administratif sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku 

M. Mendapatkan ijin khusus
  • Ijin khusus keluar Lapas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Ijin tidak di berikan kepada terpidana mati maupun kepada WBP yang terancam jiwanya

N. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku 

O. Hak-hak tersebut akan di berikan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku 


Pelayanan terhadap hak-hak WBP tidak di pungut biaya

 

Sample text

Sample Text

Sample Text