Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) adalah Orang-Orang yang di cabut kebebasannya untuk bergerak sebagai konsekwensi dari perbuatan / pelanggaran yang pernah di lakukan sedangkan hak-hak lainnya sebagai manusia tetap di berikan oleh negara dan di atur sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku, berikut ini adalah Hak dan Kewajiban WBP :
A. Melakukan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya
- Untuk yang beragama Islam melaksanakan shalat Fardhu di kamar atau di masjid,melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan memperingati hari-hari besar Islam lainnya
- Untuk yang beragama Nasrani untuk melaksanakan kebaktian sesuai jadwal yang telah di tentukan dan memperingati hari-hari besar Nasrani lainnya
- Untuk yang beragama Nasrani untuk melaksanakan persembahyangan di Pura dan memperingati hari-hari besar keagamaan lainnya
- Untuk yang beragama Budha di berikan kesempatan untuk beribadah yang sama
B.Mendapatkan perawatan Rohani dan Jasmani
- Perawatan Rohani di lakukan melalui penyuluhan rohani secara terjadwal
- Perawatan Jasmani di lakukanmelalui kegiatan senam pagi secara terjadwal dan kegiatan olah raga sesuai dengan fasilitas yang ada
- WBP selama di Lapas di tempatkan dalam kamar sesuai yang telah di tentukan oleh Pihak Petugas
- Pada kamar hunian di siapkan kamar mandi atau toilet serta perlengkapan mandi ( sabun mandi, pasta gigi,sabun cuci untuk mencuci pakaian ) dan kamar mandi umum
- WBP di wajibkan mengenakan baju yang telah di tentukan (baju warna biru untuk Napi dan orange untuk tahanan
- Pendidikan umum ( keaksaraan fungsional ) dan pendidikan keagamaan
- Penyuluhan hukum,Napza,HIV / AIDS, dll
- Upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tiap tanggal 17 Agustus
- Peringatan Hari besar Nasional ,Hari Bhakti Pemasyarakatan dan Hari Dharma Karya Dhika
- WBP di berikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan bakat dan potensi yang di milikinya ( Keolahragaan, Kesenian keterampilan , Dsb )
- Pelayanan kesehatan di berikan melalui pengecekan kesehatan rutin,pemberian obat-obatan,pengobatan massal ,perawatan di poliklinik Lapas dan perawatan di Rumah Sakit luar Lapas
- Makanan di berikan bagi WBP sebanyak 3 kali sehari (Pagi,Siang, sore) dengan menu yang variatif dan makanan lainnya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku
- Minuman di berikan berupa air putih matang
- Setiap WBP yang mengidap penyakit menular di tempatkan pada kamar isolasi atau kamar khusus
- Tes urine kepada WBP
E. Menyampaikan keluhan
- Keluhan mengenai perlakuan pelayanan petugas maupun sesama WBP dapat di sampaikan kepada Kalapas secara lisan maupun tertulis melalui kotak saran dan atau nomer sms pengaduan yang telah di sediakan
- Kalapas menugaskan Wali Blok/ Pembina Blok / Petugas Paste Blok pada setiap Blok Hunian atau Wali Pemasyarakatan untuk memantau perkembangan kepribadian WBP
F. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak di larang
- Perpustakaan Lapas menyediakan bahan bacaan berupa buku pengetahuan umum dan keagamaan yang dapat di pinjam dan di baca di dalam kamar
- siaran media elektronika di sediakan melalui televisi yang di pasang pada Blok Hunian
G. Mendapatkan Upah atau Premi atas pekerjaan yang di lakukan
- Upah atau Premi di berikan kepada WBP yang melakukan kerja produktif di Balai Latihan Kerja Lapas / Bengkel Kerja Lapas
- Upah yang di berikan dalam bentuk voucher belanja tau di masukkan dalam buku tabungan WBP yang bersangkutan
H. Menerima kunjungan Keluarga, Penasehat Hukum atau orang tertentu lainnya
- Kunjungan keluarga WBP di lakukan di ruang kunjungan secara terjadwal sesuai dengan alur dan tata cara yang telah di tentukan
- Kunjungna Penasehat Hukum di berikan kesempatan sesuai dengan Prosedur yang berlaku
- Kunjungan khusus Idul Fitri atau moment tertentu di lakukan sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Lapas
- Setiap WBP atau Pengunjung sebelum dan setelah kunjungan di adakan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan , apabila di temukan barang yang di larang akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku
- Uang yang di miliki oleh WBP di masukkan dalam buku tabungan yang bersangkutan
- Setiap WBP mendapatkan pengurangan masa hukuman setiap tanggal 17 Agustus dan setiap hari besar keagamaan yang di anut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- WBP yang melanggar ketentuan Lapas tidak di berikan remisi dan di berikan kesempatan untuk mendapatkan Program Asimilasi (PB, CMB, CB )
- Asimilasi di berikan kepada WBP yang telah menjalani 1/2 ( setengah ) masa pidana ( kecuali kasus tertentu ) dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Cuti mengunjungi keluarga dapat di berikan setelah menjalani 1/2 masa pidana selama 2 x 24 jam
K. Mendapatkan pembebasan bersyarat
- Pembebasan bersyarat ( PB ) dapat di berikan kepada WBP yang dengan hukuman 1/2 bulan atau lebih setelah menjalani 2/3 ( dua per tiga ) masa pidana
- PB di berikan setelah memenuhi syarat subtantib dan administratif sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku
L. Mendapatkan Cuti Menjelang Bebas ( CMB ) dan Cuti Bersyarat ( CB )
- Cuti menjelang bebas ( CMB ) di berikan kepada WBP yang dengan hukuman 1/2 bulan atau lebih setelah menjalani 2/3 ( dua per tiga ) masa pidana sebesar remisi terakhir
- Cuti Bersyarat ( CB ) di berikan kepada WBPdengan hukuman kurang dari atau sama dengan 12 bulan setelah menjalani 6 ( enam ) bulan hukuman pidana sebesar maksimal 3 (tiga ) bulan
- CMB dan CB di berikan setelah memenuhi syarat subtantib dan administratif sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku
M. Mendapatkan ijin khusus
- Ijin khusus keluar Lapas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Ijin tidak di berikan kepada terpidana mati maupun kepada WBP yang terancam jiwanya
N. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku
O. Hak-hak tersebut akan di berikan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku