Pages

Ads 468x60px

Minggu, 09 September 2012

Tentang Remisi


GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
SAAT MEMBERIKAN REMISI KEPADA PERWAKILAN NARAPIDANA DI LAPAS KLAS IIA MATARAM




PEMBERIAN REMISI (PENGURANGAN MASA PIDANA) NARAPIDANA


A. DASAR HUKUM
1. Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Pasal 14 ayat (1) huruf i :
Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (Remisi)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pasal 34
(1) Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi.
(2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
(3) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
Catatan :
Kriteria pemberian remisi untuk tindak pidana korupsi dibatasi oleh Penjelasan atas PP Nomor 28 Tahun 2006, yaitu:
“ 2. Untuk tindak pidana korupsi, ketentuan Peraturan Pemerintah ini hanya berlaku bagi tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

3. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
Pasal 1
(1) Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
(2) Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
(3) Remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.

Pasal 2
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas :
a. Remisi Umum, yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus; dan
b. Remisi Khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Pasal 3
(1) Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditambah dengan remisi tambahan apabila Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana :
a. berbuat jasa kepada negara;
b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau
c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai berbuat jasa dan melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau bagi kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Besarnya remisi umum adalah :
a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan
b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
(2) Pemberian remisi umum dilaksanakan sebagai berikut :
a. pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b. pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan;
c. pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat) bulan;
d. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 (lima) bulan; dan
e. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam) bulan setiap tahun.
Pasal 5
(1) Besarnya remisi khusus adalah :
a. 15 (lima belas) hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan
b. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
(2) Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut :
a. pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);


b. pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan;
c. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari; dan
d. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahun.
Pasal 6
Besarnya remisi tambahan adalah :
a. ½ (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
b. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka.


4. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan RI Nomor : M.09.HN.02-01 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 174 tentang Remisi.
Pasal 2
(1) Dalam hal pemberian Remisi Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaannya kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Penetapan pemberian Remisi seperti dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri.
(3) Segera setelah mengeluarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala Kantor Wilayah wajib menyampaikan laporan tentang penetapan pengurangan masa pidana tersebut kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Pemasyarakatan.


B. PROSEDUR PEMBERIAN REMISI
1. Remisi diusulkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara atau Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara kepada Kepala Kantor Wilayah, sebagai berikut :
a. Pengusulan Remisi Umum sebagian dilaksanakan dengan menggunakan Formulir RU I.
b. Pengusulan Remisi Umum seluruhnya dilaksanakan dengan menggunakan Formulir RU II.
c. Pengusulan Remisi Tambahan sebagian dilaksanakan dengan menggunakan RT I.
d. Pengusulan Remisi Tambahan seluruhnya dilaksanakan dengan menggunakan RT I.
e. Pengusulan Remisi Khusus sebagian dilaksanakan dengan menggunakan Formulir RK I.
f. Pengusulan Remisi Khusus seluruhnya dilaksanakan dengan menggunakan Formulir RK II.
2. Kepala Kantor Wilayah melanjutkan usulan Remisi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara atau Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara bagi Narapidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
3. Penetapan pemberian Remisi kepada Narapidana terkait Pasal 34 ayat (2) PP Nomor 28 Tahun 2006 dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri.
4. Penetapan pemberian Remisi kepada Narapidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dilaksanakan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri.
 

Sample text

Sample Text

Sample Text