Pages

Ads 468x60px

Jumat, 24 Agustus 2012

58,595 Narapidana mendapat Remisi Umum (RU) HUT RI 2012


Jakarta – Sejumlah 58.595 narapidana dari total 102.971 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia memperoleh Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2012. Dengan perincian RU I (pengurangan sebagian) sebanyak 56.349 narapidana dan RU II (langsung bebas) sebanyak 2.246 narapidana.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin yang menyerahkan secara langsung berkas RU kepada perwakilan narapidana di Lapas Klas I Cipinang Jakarta mengungkapkan remisi yang merupakan hak bagi setiap narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana adalah cerminan dari keberadaban kita sebagai sebuah bangsa, dapat dilihat dari sejauh mana kita mampu memberikan perlakuan yang terbaik terhadap pelanggar hukum sebagai bagian dari warga negara.

"Salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum (dalam hal ini narapidana) adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi)," kata Menkumham. Pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat. Selain itu, pemberian remisi juga sebagai upaya untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan. "Karena, diakui maupun tidak, pemenjaraan memang memberikan dampak buruk bagi setiap orang yang menerimanya," jelas Menkumham.

Pada dasarnya, pemberian remisi merupakan wujud kepedulian kita untuk menjaga agar narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya, manusia yang mampu menjaga integralitas hidup, kehidupan, dan penghidupannya. "Dengan demikian, pemberian remisi adalah upaya yang secara nyata diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya tidak hanya terhadap diri narapidana, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat secara luas," papar Menkumham.

Terkait masalah over kapasitas yang merupakan masalah klasik dan belum sepenuhnya terpecahkan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan meresmikan 14 (empat belas) UPT Pemasyarakatan untuk segera dioperasionalkan. "Dan kami bersyukur karena 21 (dua puluh satu) UPT Pemasyarakatan telah disetujui Organisasi dan Tata Kerjanya oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan operasionalnya akan segera menyusul dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Menkumham.

Selain pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak pidana, juga dilakukan penandatanganan MoU antara Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dengan Badan Pembinaan Kontruksi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum tentang Pelatihan Jasa Konstruksi, Pelatihan Pengelolaan Air Limbah dan Sampah, serta Pelatihan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Air Limbah serta Sampah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menkumham Denny Indrayana, beberapa Pejabat Eselon I Kemenkumham, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Tokoh Pemerhati Anak Kak Seto, serta sejumlah tamu undangan.

(Teks: Tedy/Dok.: Tedy/Zaka)



Sumber : KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
 

Sample text

Sample Text

Sample Text