Pages

Ads 468x60px

Minggu, 09 September 2012

Tentang Remisi


GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
SAAT MEMBERIKAN REMISI KEPADA PERWAKILAN NARAPIDANA DI LAPAS KLAS IIA MATARAM




PEMBERIAN REMISI (PENGURANGAN MASA PIDANA) NARAPIDANA


A. DASAR HUKUM
1. Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Pasal 14 ayat (1) huruf i :
Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (Remisi)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pasal 34
(1) Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi.
(2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
(3) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
Catatan :
Kriteria pemberian remisi untuk tindak pidana korupsi dibatasi oleh Penjelasan atas PP Nomor 28 Tahun 2006, yaitu:
“ 2. Untuk tindak pidana korupsi, ketentuan Peraturan Pemerintah ini hanya berlaku bagi tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

3. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
Pasal 1
(1) Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
(2) Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
(3) Remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.

Pasal 2
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas :
a. Remisi Umum, yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus; dan
b. Remisi Khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Pasal 3
(1) Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditambah dengan remisi tambahan apabila Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana :
a. berbuat jasa kepada negara;
b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau
c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai berbuat jasa dan melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau bagi kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Besarnya remisi umum adalah :
a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan
b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
(2) Pemberian remisi umum dilaksanakan sebagai berikut :
a. pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b. pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan;
c. pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat) bulan;
d. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 (lima) bulan; dan
e. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam) bulan setiap tahun.
Pasal 5
(1) Besarnya remisi khusus adalah :
a. 15 (lima belas) hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan
b. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
(2) Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut :
a. pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);


b. pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan;
c. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari; dan
d. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahun.
Pasal 6
Besarnya remisi tambahan adalah :
a. ½ (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
b. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka.


4. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan RI Nomor : M.09.HN.02-01 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 174 tentang Remisi.
Pasal 2
(1) Dalam hal pemberian Remisi Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaannya kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Penetapan pemberian Remisi seperti dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri.
(3) Segera setelah mengeluarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala Kantor Wilayah wajib menyampaikan laporan tentang penetapan pengurangan masa pidana tersebut kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Pemasyarakatan.


B. PROSEDUR PEMBERIAN REMISI
1. Remisi diusulkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara atau Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara kepada Kepala Kantor Wilayah, sebagai berikut :
a. Pengusulan Remisi Umum sebagian dilaksanakan dengan menggunakan Formulir RU I.
b. Pengusulan Remisi Umum seluruhnya dilaksanakan dengan menggunakan Formulir RU II.
c. Pengusulan Remisi Tambahan sebagian dilaksanakan dengan menggunakan RT I.
d. Pengusulan Remisi Tambahan seluruhnya dilaksanakan dengan menggunakan RT I.
e. Pengusulan Remisi Khusus sebagian dilaksanakan dengan menggunakan Formulir RK I.
f. Pengusulan Remisi Khusus seluruhnya dilaksanakan dengan menggunakan Formulir RK II.
2. Kepala Kantor Wilayah melanjutkan usulan Remisi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara atau Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara bagi Narapidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
3. Penetapan pemberian Remisi kepada Narapidana terkait Pasal 34 ayat (2) PP Nomor 28 Tahun 2006 dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri.
4. Penetapan pemberian Remisi kepada Narapidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dilaksanakan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Asimilasi


Sebagai bentuk penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP )yang di anggap telah berhasil mengikuti pembinaan dalam sebuah Lembaga Pemasyarakatan maka Pemerintah memberikan perhatian dengan pemberian hak - hak WBP tersebut untuk mendapatkan Program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat , Cuti Bersyarat dan sebagainya dengan ketentuan seperti yang tercantum dalam PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG Syarat dan tata cara pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat ( PB ),Cuti Menjelang Bebas ( CMB )dan Cuti Bersyarat ( CB ) dan bisa anda baca selengkapnya di SINI

Sambutan Kalapas


Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa karena dengan ijin dan ridho-Nya Lapas Klas IIA Mataram memiliki website sendiri dengan nama www.lapasmataram.tk dengan harapan website Lapas Klas IIA Mataram dapat mendukung gerakan reformasi birokrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Proses pemasyarakatan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan bukanlah kegiatan yang mudah namum membutuhkan peran serta masyarakat yang berada di luar Lapas agar Warga Binaan Pemasyarakatan dapat diterima kembali oleh masyarakat dan berperan secara aktif di dalam keluarga dan masyarakat.
Adanya website Lapas Klas IIA Mataram ini akan dapat memberikan perubahan yang positif disebabkan adanya keterbukaan informasi ke masyarakat yang merupakan keseimbangan informasi yang selama ini masih adanya stigma masyarakat terhadap Lapas itu kurang baik.
Diharapkan dengan adanya website Lapas Klas IIA Mataram ini akan dapat memberikan informasi yang baik dan membangun bagi masyarakat dan pengetahuan masyarakat terhadap Lapas semakin luas. Untuk itu kami megajak kepada kita semua sebagai masyarakat untuk bergabung dan berkunjung ke website Lapas Klas IIA Mataram.
Sebagai manusia yang banyak memiliki kekurangan maka tentunya sangat berharap masukan dan saran yang membangun dari berbagai pihak agar website ini dan pelayanan kami kepada Masyarakat semakin baik.
Terima Kasih

Rabu, 29 Agustus 2012

MEMAKNAI 'PEMASYARAKATAN PRODUKTIF' BUKAN SEKEDAR WACANA

Oleh : DR.Susy Susilawati
“Membangun Optimisme Pemasyarakatan produktif” semangat yang digaungkan sebagai tema Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 48, masih sering dimaknai identik dengan meningkatkan produktifitas bengkel kerja. Tidak dapat dipersalahkan memang, tema Hari Bhakti Pemasyarakatan digaungkan sangat berdekatan dengan peluncuran program unggulan Pemasyarakatan tahun 2012 yaitu SDP, SMS Gateway, layanan kunjungan berbasis IT dan salah satunya adalah bengkel kerja Pemasyarakatan Bangkit. Sehingga terdapat sebagian jajaran Pemasyarakatan yang menyamakan kedua tema tersebut.

Sesungguhnya Pemasyarakatan produktif, tidak sekedar bermakna bangkit dalam hal produktifitas di bidang hasil karya warga binaan. Pemasyarakatan Produktif memiliki makna yang lebih luas, baik dari aspek subtantif maupun sasaran strategisnya. Sebelum semakin berkembang kesalahapahaman dalam memaknai semangat kedua tema tersebut, kiranya perlu diluruskan tentang makna Pemasyarakatan Produktif yang sesungguhnya. Tulisan kali ini diharapkan dapat memberikan pencerahan agar pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dapat semakin optimal.

Membangun Optimisme Pemasyarakatan Produktif memiliki dua sisi yang terpadu dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Pertama dari sisi Petugas Pemasayarakatan, sebagai aparatur penegak hukum di bidang Pemasyarakatan, dituntut untuk kreatif, inovatif dalam melaksanakan tugas bukan hanya sebagai rutinitas semata (business as usual). Sedangkan dari sisi masyarakat dan warga binaan menjadi suatu dambaan yang diharapkan menjadi kenyataan, bahwa program pembinaan mampu membentuk warga binaan Pemasyarakatan menjadi pribadi-pribadi kreatif dan produktif, yang pada gilirannya mampu berintegrasi secara sehat dalam kehidupan di masyarakat setelah selesai menjalani pidananya.

Oleh karena itu, Pemasyarakatan Produktif hendaknya dimaknai sebagai:

Pertama; Komitmen petugas untuk bekerja lebih keras, cerdas dan ikhlas, serta jauh dari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Kedua; pemberdayaan warga binaan pemasyarakatan secara positif, dalam wujud pelatihan dan kesempatan berproduksi (bekerja)

Ketiga; keikutsertaan masyarakat secara aktif dan berkesinambungan dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap tugas, tanggung jawab dan wewenang institusi.



Selain itu Produktifitas Pemasyarakatan harus dapat diimplementasikan dalam bentuk kinerja yang optimal, terarah dan terukur. Pemasyarakatan yang produktif harus dimaknai dengan peningkatan kinerja Pemasyarakatan di segala aspek dan bidang tugas Pemasyarakatan

Produktifitas petugas diwujudkan dengan meningkatkan pelayanan baik pelayanan terhadap warga binaan ataupun layanan publik, produktif meningkatkan program pembinaan dan pembimbingan narapidana, produktif dalam hal pencegahan dan peningkatan pengamanan.

Sudah tidak zamannya lagi jika kita melaksanakan tugas berdasarkan kelaziman yang sudah berjalan dan terlena dengan kondisi dan keadaan yang ada saat ini (comfort zone) Petugas Pemasyarakatan harus kreatif dan memperhatikan situasi dan perkembangan yang terjadi di masyarakat, serta harapan publik. Petugas Pemasyarakatan harus berani melakukan terobosan dan perubahan-perubahan, untuk mencapai tujuan Sistem Pemasyarakatan. Dan yang pastinya semua dilakukan tetap berlandaskan pada aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Di bidang pengamanan, kita memang belum memiliki alat pendeteksi narkoba, seperti detektor pelacak sinyal handphone, tak jarang teknologi yang kita miliki (jauh tertinggal) terkalahkan dengan teknologi yang dimilki oleh warga binaan, tetapi petugas harus terus meningkatkan dan mengasah (kepekaan) insting/sence of security dengan memperhatikan fenomena peri kehidupan hunian atau dengan meningkatkan fungsi intelegennya di dalam Lapas. Serta mengembangkan kebijakan pengamanan yang efektif, meningkatkan profesionalisme pengamanan, strategi pengelolaan konflik dan kerusuhan yang meminimalkan perilaku kekerasan dan mengedepankan HAM.

Dalam bidang pembinaan dan pembimbingan, jangan lah terlena dengan pola-pola lama yang bersifat ‘officer oriented’ dengan program yang dikembangkan dgn budaya top down. Pola-pola seperti itu, terbukti tidak dapat menunjukkan keberhasilan dalam pembinaan narapidana, karena mereka mengikuti kegiatan pembinaan dengan keterpaksaan dan belum tentu sesuai dgn potensi yang mereka miliki. Pemasyarakatan produktif menuntut kita untuk mengembangkan program dan model pembinaan yang didasari hasil asesmen, yaitu pembinaan yang bersifat ‘inmate oriented’ dan fungsi Pemasyarakatan yang bercirikan community based treatment.

Produktifitas Pemasyarakatan bukan hanya berlaku untuk Lapas, Rutan dan Bapas, tetapi juga mencakup peran Rupbasan. Disadari peran Rupbasan sangatlah penting dalam Sistem Peradilan Pidana, tetapi kewenangannya selama ini belum diakui. Fungsi kordinasi antara lembaga penegak hukum sudah menjadi kewajiban, tetapi kepercayaan lembaga penegak hukum kepada peran Rupbasan juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Oleh karenanya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme petugas Rupbasan dalam sistem perawatan, pemeliharaan dan pengamanan benda sitaan dan barang rampasan merupakan faktor penting untuk menaikkan peran Rupbasan Sistem Peradilan Pidana.

Tak ada yang tak mungkin untuk maju. Kemauan dan kesungguhan lah yang menunjukkan kualitas kita untuk mencapai tujuan. Kami berharap tulisan ini bukan sekedar untuk menjadi wacana semata. Mari buka wawasan, peka terhadap lingkungan dan perubahan jaman, untuk Pemasyarakatan yang lebih maju. PEMASYARAKATAN, SEMANGAT, SIAP, YESS !!

Sesuai aslinya pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Jumat, 24 Agustus 2012

58,595 Narapidana mendapat Remisi Umum (RU) HUT RI 2012


Jakarta – Sejumlah 58.595 narapidana dari total 102.971 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia memperoleh Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2012. Dengan perincian RU I (pengurangan sebagian) sebanyak 56.349 narapidana dan RU II (langsung bebas) sebanyak 2.246 narapidana.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin yang menyerahkan secara langsung berkas RU kepada perwakilan narapidana di Lapas Klas I Cipinang Jakarta mengungkapkan remisi yang merupakan hak bagi setiap narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana adalah cerminan dari keberadaban kita sebagai sebuah bangsa, dapat dilihat dari sejauh mana kita mampu memberikan perlakuan yang terbaik terhadap pelanggar hukum sebagai bagian dari warga negara.

"Salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum (dalam hal ini narapidana) adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi)," kata Menkumham. Pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat. Selain itu, pemberian remisi juga sebagai upaya untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan. "Karena, diakui maupun tidak, pemenjaraan memang memberikan dampak buruk bagi setiap orang yang menerimanya," jelas Menkumham.

Pada dasarnya, pemberian remisi merupakan wujud kepedulian kita untuk menjaga agar narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya, manusia yang mampu menjaga integralitas hidup, kehidupan, dan penghidupannya. "Dengan demikian, pemberian remisi adalah upaya yang secara nyata diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya tidak hanya terhadap diri narapidana, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat secara luas," papar Menkumham.

Terkait masalah over kapasitas yang merupakan masalah klasik dan belum sepenuhnya terpecahkan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan meresmikan 14 (empat belas) UPT Pemasyarakatan untuk segera dioperasionalkan. "Dan kami bersyukur karena 21 (dua puluh satu) UPT Pemasyarakatan telah disetujui Organisasi dan Tata Kerjanya oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan operasionalnya akan segera menyusul dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Menkumham.

Selain pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak pidana, juga dilakukan penandatanganan MoU antara Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dengan Badan Pembinaan Kontruksi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum tentang Pelatihan Jasa Konstruksi, Pelatihan Pengelolaan Air Limbah dan Sampah, serta Pelatihan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Air Limbah serta Sampah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menkumham Denny Indrayana, beberapa Pejabat Eselon I Kemenkumham, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Tokoh Pemerhati Anak Kak Seto, serta sejumlah tamu undangan.

(Teks: Tedy/Dok.: Tedy/Zaka)



Sumber : KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

Sabtu, 11 Agustus 2012

Hak dan Kewajiban WBP




Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) adalah Orang-Orang yang di cabut kebebasannya untuk bergerak sebagai konsekwensi dari perbuatan / pelanggaran yang pernah di lakukan sedangkan hak-hak lainnya sebagai  manusia tetap di berikan oleh negara dan di atur sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku, berikut ini adalah Hak dan Kewajiban WBP :

A. Melakukan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya

  • Untuk yang beragama Islam melaksanakan shalat Fardhu di kamar atau di masjid,melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan memperingati hari-hari besar Islam lainnya
  • Untuk yang beragama Nasrani untuk melaksanakan kebaktian sesuai jadwal yang telah di tentukan dan memperingati hari-hari besar Nasrani lainnya
  •  Untuk yang beragama Nasrani untuk melaksanakan persembahyangan di Pura dan memperingati hari-hari besar keagamaan lainnya
  •  Untuk yang beragama Budha di berikan kesempatan untuk beribadah yang sama 

B.Mendapatkan perawatan Rohani dan Jasmani
  •  Perawatan Rohani di lakukan melalui penyuluhan rohani secara terjadwal
  • Perawatan Jasmani di lakukanmelalui kegiatan senam pagi secara terjadwal dan kegiatan olah raga sesuai dengan fasilitas yang ada
  • WBP selama di Lapas di tempatkan dalam kamar sesuai yang telah di tentukan oleh Pihak Petugas
  • Pada kamar hunian di siapkan kamar mandi atau toilet serta perlengkapan mandi ( sabun mandi, pasta gigi,sabun cuci untuk mencuci pakaian ) dan kamar mandi umum
  • WBP di wajibkan mengenakan baju yang telah di tentukan (baju warna biru untuk Napi dan orange untuk tahanan
C. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
  • Pendidikan umum ( keaksaraan fungsional ) dan pendidikan keagamaan
  • Penyuluhan hukum,Napza,HIV / AIDS, dll
  • Upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tiap tanggal 17 Agustus
  • Peringatan Hari besar Nasional ,Hari Bhakti Pemasyarakatan dan Hari Dharma Karya Dhika
  • WBP di berikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan bakat dan potensi yang di milikinya ( Keolahragaan, Kesenian keterampilan , Dsb )
D. Mendapatkan pelayanan kesehatan ,makanan dan minum yang layak
  • Pelayanan kesehatan di berikan melalui pengecekan kesehatan rutin,pemberian obat-obatan,pengobatan massal ,perawatan di poliklinik Lapas dan perawatan di Rumah Sakit luar Lapas
  • Makanan di berikan bagi WBP sebanyak 3 kali sehari (Pagi,Siang, sore) dengan menu yang variatif dan makanan lainnya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku
  • Minuman di berikan berupa air putih matang
  • Setiap WBP yang mengidap penyakit menular di tempatkan pada kamar isolasi atau kamar khusus
  • Tes urine kepada WBP

E. Menyampaikan keluhan
  • Keluhan mengenai perlakuan pelayanan petugas maupun sesama WBP  dapat di sampaikan kepada Kalapas secara lisan maupun tertulis melalui kotak saran dan atau nomer sms pengaduan yang telah di sediakan
  • Kalapas menugaskan Wali Blok/ Pembina Blok / Petugas Paste Blok  pada setiap Blok Hunian atau Wali Pemasyarakatan untuk memantau perkembangan kepribadian WBP

F. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak di larang
  • Perpustakaan Lapas menyediakan bahan bacaan berupa buku pengetahuan umum dan keagamaan yang dapat di pinjam dan di baca di dalam kamar
  • siaran media elektronika di sediakan melalui televisi yang di pasang pada Blok Hunian

G. Mendapatkan Upah atau Premi atas pekerjaan yang di lakukan
  • Upah atau Premi di berikan kepada WBP yang melakukan kerja produktif di Balai Latihan Kerja Lapas / Bengkel Kerja Lapas
  • Upah yang di berikan dalam bentuk voucher belanja tau di masukkan dalam buku tabungan WBP yang bersangkutan

H. Menerima kunjungan Keluarga, Penasehat Hukum atau orang tertentu lainnya
  • Kunjungan keluarga WBP di lakukan di ruang kunjungan secara terjadwal sesuai dengan alur dan tata cara yang telah di tentukan 
  • Kunjungna Penasehat Hukum di berikan kesempatan sesuai dengan Prosedur yang berlaku
  • Kunjungan khusus Idul Fitri atau moment tertentu di lakukan sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Lapas
  • Setiap WBP atau Pengunjung sebelum dan setelah kunjungan di adakan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan , apabila di temukan barang yang di larang akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku
  • Uang yang di miliki oleh WBP di masukkan dalam buku tabungan yang bersangkutan
I. Mendapatkan pengurangan pidana ( remisi )
  • Setiap WBP mendapatkan pengurangan masa hukuman setiap tanggal 17 Agustus dan setiap hari besar keagamaan yang di anut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • WBP yang melanggar ketentuan Lapas tidak di berikan remisi dan di berikan kesempatan untuk mendapatkan Program Asimilasi (PB, CMB, CB )
J. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga
  • Asimilasi di berikan kepada WBP yang telah menjalani 1/2 ( setengah ) masa pidana ( kecuali kasus tertentu ) dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
  • Cuti mengunjungi keluarga dapat di berikan  setelah menjalani 1/2 masa pidana selama 2 x 24 jam

K. Mendapatkan pembebasan bersyarat 
  • Pembebasan bersyarat ( PB ) dapat di berikan kepada WBP yang dengan hukuman 1/2 bulan atau lebih setelah menjalani 2/3 ( dua per tiga ) masa pidana
  • PB di berikan setelah memenuhi syarat subtantib dan administratif sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku 

L. Mendapatkan Cuti Menjelang Bebas ( CMB ) dan Cuti Bersyarat ( CB )
  • Cuti menjelang bebas ( CMB ) di berikan kepada WBP yang dengan hukuman 1/2 bulan atau lebih setelah menjalani 2/3 ( dua per tiga ) masa pidana sebesar remisi terakhir
  • Cuti Bersyarat ( CB ) di berikan kepada WBPdengan hukuman kurang dari  atau sama dengan 12 bulan setelah menjalani 6 ( enam ) bulan hukuman pidana sebesar maksimal 3 (tiga ) bulan
  • CMB dan CB di berikan setelah memenuhi syarat subtantib dan administratif sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku 

M. Mendapatkan ijin khusus
  • Ijin khusus keluar Lapas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Ijin tidak di berikan kepada terpidana mati maupun kepada WBP yang terancam jiwanya

N. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku 

O. Hak-hak tersebut akan di berikan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku 


Pelayanan terhadap hak-hak WBP tidak di pungut biaya

Sabtu, 04 Agustus 2012

Perawatan Kesehatan di Lapasma

Tampak salah seorang WBP dalam perawatan saat di rawat inap
 
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) adalah Manusia yang terkodrat memiliki kelemahan dan tentuntunya bisa sakit pula, akan tetapi karena kebebasannya untuk bergerak di cabut sebagai konsekwensi pelanggaran yang pernah di lakukan ,mengakibatkannya tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam bidang kesehatan.
Maka sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) maka pihak Lembaga Pemasyarakatan memberikan pula fasilitas kesehatan serta pelayanan 24 jam terutama yang dalam kondisi Gawat Darurat dan bilamana kondisi sakit yang cukup parah maka dari Klinik Lapasma akan memberikan rujukan ke Rumah sakit namun terlebuh dahulu di berikan terapi, pengobatan dan perawatan di Lapas Mataram .
Untuk menunjang perawatan kesehatan bagi WBP di Lapasma ,fasilitas pun di lengkapi dengan berbagai peralatan medis dengan 1 orang Dokter Lapas dan di bantu 6 orang Perawat




Tampak salah satu Warga Binaan Lapasma sedang mendapat pelayanan di Klinik Lapasma

Jumat, 03 Agustus 2012

Ramadhan di Lapasma



Untuk menanamkan nilai religi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Mataram maka kegiatan pembinaan mental spiritual melaui pengajian dan ceramah agama perlu di tingkatkan , karena kesadaran seseorang agar berkepribadian yang benar adalah bila yang bersangkutan memiliki kesadaran beragama sesuai agam yang di yakininya, maka Lapas Mataram memberikan fasilitas dalam hal ini terutama di bulan Ramadhan yang merupakan bulan koreksi dan introspeksi bagi Ummat Islam pada khususnya.
Dalam hal ini Lapas Mataram sangat mendukung kegiatan ibadah tersebut bahkan dengan mendatangkan Penceramah dari luar Lapas untuk meningkatkan pengetahuan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Mataram tentang Agama.
Sedangkan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) yang non muslim kegiatan keagamaan tetap berjalan seperti biasanya dengan fasilitas yang sama pula yaitu untuk umat Hindu yang menghuni Lapas Mataram melakukan kegiatan keagamaan secara bersama dan begitu juga Umat Nasrani melaksanakan kebaktian rutin yang di pimpin oleh Pembimbing / Rohaniawan dari Agama masing-masing, dengan harapan bahwa kesadaran beragama tersebut tetap terpelihara sampai mereka bebas dan kembali ke tengah masyarakat sebagai orang-orang yang telah sadar atas kekeliruan dan kesalahan yang pernah mereka lakukan dan tentunya menjadi masyarakat yang lebih baik dari sebelumnya





Persembahyangan bersama Bagi Ummat Hindu Lapas Mataram




Kebaktian bagi Ummat Nasrani

Karena penghuni Lapas Mataram di dominasi oleh oleh 3 (tiga) Agama tersebut maka yang di muat dalam info ini adalah berdasarkan ketiga Agama tersebut namun jika ada penghuni Lapas Mataram yang menganut keyakinan di luar 3 ( tiga ) Agama yang di muat ini maka Lapas Mataram tetap akan memberikan hak dan fasilitas yang sama pula untuk melakukan peribadatan menurut keyakinannya

Kamis, 02 Agustus 2012

Profil lapas mataram

Info tentang Fasilitas dalam Lembaga Pemasyarakatan Mataram guna menunjang program kerja dalam memberikan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Lapas Mataram



Rabu, 01 Agustus 2012

Sosialisasi


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Mataram saat memberikan arahan pada acara SOSIALISASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI

Tampak dalam gambar beberapa pejabat di lingkup Lapas Klas IIA Mataram ikut mendampingi Kalapas dari kanan ke kiri :
  • No. 1 dari kanan Ka.KPLP yaitu Bpk Purniawal,A.Md.IP.,SH.,MH.
  • No.2 dari kanan Dokter Lapas Mataram yaitu Ibu dr.I.A.A. Dharmaratih P.
  • No.3 dari kanan Kasi.Adm.Kamtib yaitu Bpk I Gde Ketut Artha, SH.
  • No.4 dari kanan Kalapas Mataram yaitu Bpk Suheriyanto, Bc.IP.,SH.,MH.
  • No.5 dari kanan Kasubag TU yaitu Bpk I Nengah Dauh, SH.
  • No.6 dari kanan Kasi Giatja yaitu Bpk Lalu Jumaidi, SH.,MH.
  • No.7 dari kanan Kasi Binadik yaitu Bpk Muh. Saleh ,SH.
Acara sosialisasi berjalan lancar dan dengan antusiasnya para peserta mendengarkan arahan-arahan meskipun sosialisasi di adakan pada Bulan Puasa

Senin, 30 Juli 2012

Selamat menunaikan ibadah puasa



Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Mataram beserta segenap karyawan dan karyawati mengucapkan SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN bagi Ummat Muslim dan Muslimat di mana pun berada, semoga Allah menerima ibadah puasa kita serta mohon maaf lahir dan bathin, amin 3x

Minggu, 29 Juli 2012

SELAMAT DATANG

Photobucket


Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa, kami hadir di hadapan Pengunjung dan Masyarakat luas pada umumnya untuk menyampaikan berbagai informasi dari Lembaga Pemasyarakatan terutama tentan pola pembinaan pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Mataram, dengan harapan semoga kehadiran website ini bermamfaat dalam rangka mencari informasi yang di butuhkan mengenai Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Mataram, namun kami menyadari masih banyak memiliki kekurangan baik dalam pembuatan website ini ataupun dalam penyajian berita yang mungkin belum sesuai seperti yang di harapkan, oleh karena itu kami sangat mengharapkan masukan dan saran yang membangun dari para pembaca demi baiknya pelayanan kami dalam hal informasi dan akhirnya kami ucapkan selamat membaca dan kami sampaikan terima kasih telah berkunjung di sini...



Salam hangat dari kami
 

Sample text

Sample Text

Sample Text