Sesungguhnya Pemasyarakatan produktif, tidak sekedar bermakna bangkit dalam hal produktifitas di bidang hasil karya warga binaan. Pemasyarakatan Produktif memiliki makna yang lebih luas, baik dari aspek subtantif maupun sasaran strategisnya. Sebelum semakin berkembang kesalahapahaman dalam memaknai semangat kedua tema tersebut, kiranya perlu diluruskan tentang makna Pemasyarakatan Produktif yang sesungguhnya. Tulisan kali ini diharapkan dapat memberikan pencerahan agar pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dapat semakin optimal.
Membangun Optimisme Pemasyarakatan Produktif memiliki dua sisi yang terpadu dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Pertama dari sisi Petugas Pemasayarakatan, sebagai aparatur penegak hukum di bidang Pemasyarakatan, dituntut untuk kreatif, inovatif dalam melaksanakan tugas bukan hanya sebagai rutinitas semata (business as usual). Sedangkan dari sisi masyarakat dan warga binaan menjadi suatu dambaan yang diharapkan menjadi kenyataan, bahwa program pembinaan mampu membentuk warga binaan Pemasyarakatan menjadi pribadi-pribadi kreatif dan produktif, yang pada gilirannya mampu berintegrasi secara sehat dalam kehidupan di masyarakat setelah selesai menjalani pidananya.
Oleh karena itu, Pemasyarakatan Produktif hendaknya dimaknai sebagai:
Pertama; Komitmen petugas untuk bekerja lebih keras, cerdas dan ikhlas, serta jauh dari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Kedua; pemberdayaan warga binaan pemasyarakatan secara positif, dalam wujud pelatihan dan kesempatan berproduksi (bekerja)
Ketiga; keikutsertaan masyarakat secara aktif dan berkesinambungan dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap tugas, tanggung jawab dan wewenang institusi.
Selain itu Produktifitas Pemasyarakatan harus dapat diimplementasikan dalam bentuk kinerja yang optimal, terarah dan terukur. Pemasyarakatan yang produktif harus dimaknai dengan peningkatan kinerja Pemasyarakatan di segala aspek dan bidang tugas Pemasyarakatan
Produktifitas petugas diwujudkan dengan meningkatkan pelayanan baik pelayanan terhadap warga binaan ataupun layanan publik, produktif meningkatkan program pembinaan dan pembimbingan narapidana, produktif dalam hal pencegahan dan peningkatan pengamanan.
Sudah tidak zamannya lagi jika kita melaksanakan tugas berdasarkan kelaziman yang sudah berjalan dan terlena dengan kondisi dan keadaan yang ada saat ini (comfort zone) Petugas Pemasyarakatan harus kreatif dan memperhatikan situasi dan perkembangan yang terjadi di masyarakat, serta harapan publik. Petugas Pemasyarakatan harus berani melakukan terobosan dan perubahan-perubahan, untuk mencapai tujuan Sistem Pemasyarakatan. Dan yang pastinya semua dilakukan tetap berlandaskan pada aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Di bidang pengamanan, kita memang belum memiliki alat pendeteksi narkoba, seperti detektor pelacak sinyal handphone, tak jarang teknologi yang kita miliki (jauh tertinggal) terkalahkan dengan teknologi yang dimilki oleh warga binaan, tetapi petugas harus terus meningkatkan dan mengasah (kepekaan) insting/sence of security dengan memperhatikan fenomena peri kehidupan hunian atau dengan meningkatkan fungsi intelegennya di dalam Lapas. Serta mengembangkan kebijakan pengamanan yang efektif, meningkatkan profesionalisme pengamanan, strategi pengelolaan konflik dan kerusuhan yang meminimalkan perilaku kekerasan dan mengedepankan HAM.
Dalam bidang pembinaan dan pembimbingan, jangan lah terlena dengan pola-pola lama yang bersifat ‘officer oriented’ dengan program yang dikembangkan dgn budaya top down. Pola-pola seperti itu, terbukti tidak dapat menunjukkan keberhasilan dalam pembinaan narapidana, karena mereka mengikuti kegiatan pembinaan dengan keterpaksaan dan belum tentu sesuai dgn potensi yang mereka miliki. Pemasyarakatan produktif menuntut kita untuk mengembangkan program dan model pembinaan yang didasari hasil asesmen, yaitu pembinaan yang bersifat ‘inmate oriented’ dan fungsi Pemasyarakatan yang bercirikan community based treatment.
Produktifitas Pemasyarakatan bukan hanya berlaku untuk Lapas, Rutan dan Bapas, tetapi juga mencakup peran Rupbasan. Disadari peran Rupbasan sangatlah penting dalam Sistem Peradilan Pidana, tetapi kewenangannya selama ini belum diakui. Fungsi kordinasi antara lembaga penegak hukum sudah menjadi kewajiban, tetapi kepercayaan lembaga penegak hukum kepada peran Rupbasan juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Oleh karenanya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme petugas Rupbasan dalam sistem perawatan, pemeliharaan dan pengamanan benda sitaan dan barang rampasan merupakan faktor penting untuk menaikkan peran Rupbasan Sistem Peradilan Pidana.
Tak ada yang tak mungkin untuk maju. Kemauan dan kesungguhan lah yang menunjukkan kualitas kita untuk mencapai tujuan. Kami berharap tulisan ini bukan sekedar untuk menjadi wacana semata. Mari buka wawasan, peka terhadap lingkungan dan perubahan jaman, untuk Pemasyarakatan yang lebih maju. PEMASYARAKATAN, SEMANGAT, SIAP, YESS !!
Sesuai aslinya pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan